Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran berupa gratifikasi eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) terkait
Itu berkenaan dengan kewenangan UU KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e “Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK”.“Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik. Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” kata Ali Fikri.
Ali menambahkan, dugaan perbuatan gratifikasi LPS dilakukan pasti pada saat terperiksa masih bagian dari KPK. Namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK.Atas dasar itu, Ali Fikri berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU.
“Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal Ybs tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi,” pungkasnya. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menilai sidang dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika masih bisa dilanjutkan. Pasalnya, dugaan penerimaan fasilitas itu terjadi saat Lili Pintauli Siregar masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Kode Etik di KPK Pagi IniWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK pada hari ini. Syamsuddin Haris mengatakan semoga ada kejutan. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Hadiri Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Enggan Berkomentar - Pikiran-Rakyat.comIa tiba di Gedung ACLC KPK pada pukul 10.00 WIB. Lili masuk tidak melalui lobi gedung, melainkan pintu samping.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar - Tribunnews.comFirli Bahuri mendatangi kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK jelang pembacaan putusan terhadap Lili Pintauli Siregar.
Baca lebih lajut »
Menelisik Harta Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli SiregarLili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »