KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku

Harun Masiku Berita

KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Harun Masiku
Obstruction Of JusticeKpkTessa Mahardhika
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 53%

Tessa menyebut bahwa KPK belum melakukan penyidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan terhadap pencarian Harun Masiku.

Namun, Tessa menyebut bahwa KPK belum melakukan penyidikan terhadap dugaan perintangan penyidikan terhadap pencarian Harun Masiku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama lebih dari empat tahun.. Jadi, semua pemeriksaannya masih kerangkanya surat perintah penyidikan suap dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku ,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK , Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa .

Sebelumnya, lembaga antirasuah pernah memeriksa istri mantan kader PDIP yang juga pernah menjadi terpidana dalam kasus ini Saeful Bahri, Dona Berisa.atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa .Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Obstruction Of Justice Kpk Tessa Mahardhika

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun MasikuKPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun MasikuLima laporan yang ditujukan ke penyidik Rossa dari PDIP bisa menganggu penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku
Baca lebih lajut »

KPK Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Harun Masiku, Tegaskan Penyidik ProfesionalKPK Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Harun Masiku, Tegaskan Penyidik ProfesionalKPK mengakui telah menggeledah rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan menyita sebuah ponsel. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait upaya KPK memburu buronan korupsi Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

Hasto Tegaskan Bersedia Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun MasikuHasto Tegaskan Bersedia Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun MasikuSejauh ini Hasto sudah tiga kali diperiksa KPK terkait Harun Masiku.
Baca lebih lajut »

KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?KPK Kini Periksa Hasto untuk Kasus Korupsi DJKA, Bagaimana Pengusutan Perkara Harun Masiku?KPK memastikan tidak ada unsur politis sama sekali pada dua kasus yang menyeret nama Hasto.
Baca lebih lajut »

Bukan Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus DJKABukan Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus DJKAHasto kali ini tidak diperiksa dalam kasus Harun Masiku, melainkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Baca lebih lajut »

Diam-diam KPK Periksa Mantan Istri Kader PDIP Saeful Bahri untuk Temukan Harun MasikuDiam-diam KPK Periksa Mantan Istri Kader PDIP Saeful Bahri untuk Temukan Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan pemeriksaan terhadap mantan istri terpidana Saeful Bahri selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 13:16:44