Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi ditetapkan sebagai DPO sejak 13 Februari 2020.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung , Nurhadi, Senin . Nurhadi sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang sejak pertengahan Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tangkap Nurhadi di Jakarta SelatanWakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut penangkapan terhadap Nurhadi membuktikan KPK terus bekerja dalam kasus suap tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan MenantuTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD)...
Baca lebih lajut »
Gelar Operasi Senyap Usai Magrib, KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MAKPK menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) yang menjadi tersangka suap penanganan perkara. Nurhadi
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MAKomisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baca lebih lajut »
Nurhadi Ditangkap, KPK: Bukti Kami Bekerja : Okezone NasionalPenangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi NHD dan menantunya Rezky Herbiyono RH membuktikan bahwa KPK terus bekerja - Nasional - Okezone Nasional
Baca lebih lajut »