Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur nonaktif Provinsi Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023).
Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Stefanus Roy Rening diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Lukas Enembe.
Untuk itu, penyidik KPK memutuskan menahan Stefanus Roy Rening demi kebutuhan proses pemeriksaan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Panggil Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Lukas Enembe | merdeka.comSelain Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga turut memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksan sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Plh Gubernur PapuaKPK memanggil tiga saksi untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Salah satu yang dipanggil ialah pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Sumasukun.
Baca lebih lajut »
Kasus Lukas Enembe, KPK Pastikan Dalami Dugaan Penyimpangan Dana OtsusKPK memastikan dugaan penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) menjadi salah satu materi pendalaman dalam mengusut kasus korupsi Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening Dipanggil KPK Hari IniKPK hari ini memanggil Roy Hening, kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Pengacara Lukas Enembe Merintangi Kasus Atas Kemauannya SendiriKPK memiliki bukti kuat dalam dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan Roy Rening. Ia diduga melanggar atas kemauannya sendiri.
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari IniKPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa (9/5/2023).
Baca lebih lajut »