KPK hingga hari ini masih memproses enam tersangka suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiga tersangka itu ialah Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB."Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa sore.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 3 Mantan Ketua Fraksi DPRD JambiKetiga mantan anggota DPRD Jambi itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap ketik palu terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap'Ketiganya sudah hadir dan sedang diperiksa sebagai tersangka,' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTH di Kota BandungKPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda.\n
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Makelar Tanah Tersangka Kasus RTH BandungDadang yang diduga sebagai makelar untuk pengadaan tanah RTH tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Oktober tahun lalu.
Baca lebih lajut »
Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-PikirMantan Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.
Baca lebih lajut »