"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ucap Ali.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba berjalan dengan kawalan petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu .
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Sita Aset Hotel Milik Gubernur Malut Abdul Ghani KasubaAset tanah dan bangunan berupa hotel milik Gubernur non aktif Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) disita tim penyidik
Baca lebih lajut »
KPK sita hotel dan 10 bidang tanah milik Abdul Gani KasubaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan milik Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ...
Baca lebih lajut »
KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani KasubaKPK menyebut, total ada 10 bidang tanah milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang disita dalam rangka pengusutan kasus korupsi perizinan tambang nikel.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Dokumen Keuangan Usai Geledah Kantor PT TaspenKPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan kantor PT Taspen dua hari lalu.
Baca lebih lajut »
KPK Sita 3 Bidang Tanah Rp500 Juta Milik Andhi PramonoTiga bidang tanah senilai sekitar Rp500 juta milik Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean
Baca lebih lajut »
KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi dari Andhi PramonoKPK menyita tanah seluas 5.911 meter persegi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca lebih lajut »