KPK siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat . Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga akan memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut, sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujarnya. Adapun kuasa hukum Syahrul, Dodi Abdul Kadir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujar Dodi.Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan jika kliennya memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Pastikan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin LimpoKPK memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Baca lebih lajut »
KPK Siap Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin LimpoKPK mengklaim penetapan tersangka dan penahanan Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai aturan. Karena itu, KPK yakin gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo di PN Jaksel akan ditolak hakim.
Baca lebih lajut »
KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak HakimKPK menyatakan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/11/2023).
Baca lebih lajut »
KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari IniPraperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan Status TersangkanyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka
Baca lebih lajut »
KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja Gugatan nya?Tujuan dari sidang perdana praperadilan ini untuk mendengar jawaban hakim tunggal dari 4 petitum yang digugat oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »