Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas, sebesar Rp600 juta ke kas negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyetor uang denda terpidana kasus merintangi penyidikan Lucas, sebesar Rp600 juta ke kas negara.
Ali menyebutkan, penyetoran uang denda tersebut sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI No.3328 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 16 Desember 2019. Dapat diketahui, Terpidana Lucas dinyatakan bersalah karena menghalang-halangi dan merintangi penyidik KPK untuk terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.Lucas terbukti membuat perlintasan keimigrasian Eddy antarnegara menjadi tidak terpantau. Hal itu membuat penyidik KPK tidak mengetahui keberadaan Eddy sejak kasusnya bergulir pada 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK setor ke kas negara Rp600 juta dari denda perkara advokat LucasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600 juta dari advokat Lucas yang merupakan terpidana ...
Baca lebih lajut »
KPK Setor Rp 600 juta ke Negara dari Denda Perkara Advokat LucasKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara pembayaran denda Rp600 juta dari advokat Lucas, terpidana perkara merintangi penyidikan.
Baca lebih lajut »
Advokat Lucas Setor Rp 600 Juta ke KPK |Republika OnlineUang yang disetorkan advokat Lucas telah disetorkan ke kas negara
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Nurhadi dalam Kasus Suap Perkara MAKPK memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono usai ditangkap beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Dugaan Kasus Korupsi di Labuhanbatu UtaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyidikan atas dugaan kasus Korupsi di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut'Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan. mantan anggota DPRD Sumatera Utara),' kata Ali FIkri.
Baca lebih lajut »