KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Indonesia Berita Berita

KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 82 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyebut suami Penyanyi Dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud ikut menikmati uang terkait dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Pernyataan tersebut usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan pada Senin .

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa . Ali enggan memerinci total dan penggunaan uang panas yang dilakukan Sirajudin itu. KPK memastikan dana itu berasal dari tersangka dalam perkara ini. "Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ucap Ali.Terpisah, Sirajudin irit bicara usai diperiksa kemarin. Dia hanya menyebut semua informasi yang diketahuinya sudah dibeberkan ke penyidik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Eltinus. Teranyar, empat tersangka telah ditahan KPK. Keempat tersangka dari pihak swasta itu yakni Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan. Satu sisanya merupakan pegawai negeri sipil Totok Suharto.Kasus ini bermula ketika Eltinus Omaleng sebelum menjabat sebagai Bupati Mimika ingin membangun gereja di wilayahnya dengan anggaran Rp126 miliar pada 2013.

Budiyanto, Arif, Gustaf, dan Totok diyakini menerima Rp3,5 miliar dalam perkara ini. Permainan kotor mereka membuat negara merugi Rp11,7 miliar.Para tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cak Imin Ajak Warga Kirim Doa untuk Rakyat PalestinaCak Imin Ajak Warga Kirim Doa untuk Rakyat PalestinaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Trofi Piala Dunia U-17 Dipamerkan di Car Free DayTrofi Piala Dunia U-17 Dipamerkan di Car Free DayBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Tingkatkan Pelayanan, Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Tol Jakarta-Merak dan Serang-PanimbangTingkatkan Pelayanan, Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Tol Jakarta-Merak dan Serang-PanimbangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Terus Tingkatkan Peran UMKM dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi NasionalTerus Tingkatkan Peran UMKM dalam Menopang Pertumbuhan Ekonomi NasionalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Kongres Bahasa Indonesia Digelar 26-29 Oktober, Angkat Isu Literasi MasyarakatKongres Bahasa Indonesia Digelar 26-29 Oktober, Angkat Isu Literasi MasyarakatBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Afghanistan Kembali Diguncang Gempa 6,3 SRAfghanistan Kembali Diguncang Gempa 6,3 SRBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 17:08:07