KPK Revisi 1 Nama Tersangka di Kasus Sudrajad Dimyati TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengoreksi satu nama tersangka di kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Nama tersngak itu adalah Pegawai Negeri Sipil Mahkmah Agung . Nama itu direvisi menjadi Nurmanto Akmal dengan jabatan PNS MA.'Salah satu nama kemarin berinisial RM seharusnya berinisial NA, yaitu itu ASN pada MA,' kata pelaksana tugas juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
KPK tetapkan 10 tersangka, 8 sudah ditahanSebagai penerima suap, KPK menetapkan enam tersangka. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal yang sebelumnya disebut Redi, serta Muhajir Habibie.Sementara, sebagai pemberi suap KPK menetapkan 4 tersangka.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tangkap Seorang Hakim Agung MA, Berikut Daftar Nama-nama Hakim Agung Saat Ini - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap hakim agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Kamis (22/9/2022).
Baca lebih lajut »
KPK: Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Terkait Pailit KSP IntidanaHakim Agung Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara palit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca lebih lajut »
Hakim Agung Sudrajad Minta Restu ke MA, Siap Penuhi Panggilan KPKHakim Agung Sudrajad Dimyati dikabarkan telah bertemu jajaran Mahkamah Agung untuk meminta restu guna menghadapi kasus di KPK.
Baca lebih lajut »