KPK merampas sejumlah aset milik Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. KasusKorupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi merampas sejumlah aset milik Budi Susanto terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung .
Adapun perincian barang rampasan yang diterima lembaga antirasuah dari Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu berupa rumah hingga uang tunai. Apabila diakumulasi, nilainya mencapai puluhan miliar. "Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 pada 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK terima aset kompensasi uang pengganti terpidana Budi SusantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset sebagai kompensasi uang pengganti dari terpidana mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi ...
Baca lebih lajut »
KPK tidak Patuh, Ombudsman Siapkan Rekondasi Penindakan |Republika OnlineRekomendasi akan diberikan kepada Presiden dan DPR.
Baca lebih lajut »
Natalius Pigai: Komnas HAM Harusnya Tak Bisa Tangani TWK KPKKomnas HAM menyatakan proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK terindikasi melanggar sejumlah hak asasi.
Baca lebih lajut »
Temuan Komnas HAM soal TWK KPK: 11 Pelanggaran, Taliban, dan Saran ke JokowiKomnas HAM telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK.
Baca lebih lajut »