Umar merupakan tangan kanan dari Pangonal Harahap mantan Bupati Labuhanbatu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Umar Ritonga , tersangka kasus suap kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Umar baru ditahan sejak Jumat setelah setahun buron.
Diketahui, yang terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018. Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang pada 24 Juli 2018.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tangan Kanan Bupati LabuhanbatuUmar Ritonga ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
Baca lebih lajut »
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Bupati KudusJuru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Tamzil dan dua orang tersangka lainnya berlaku selama 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
Umar Kei Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di HotelPolisi menangkap Umar Kei di salah satu hotel di daerah Senen, Jakarta Pusat. Pria bernama lengkap Umar Ohoitenan ini ditangkap saat sedang pesta sabu.
Baca lebih lajut »
Tangkap Umar Kei Terkait Narkoba, Polisi Sita 5 Plastik Isi SabuPolisi menangkap tokoh pemuda Maluku Umar Ohoiten atau akrab disapa Umar Kei terkait kasus narkoba. Umar ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Baca lebih lajut »
Umar Kei Ditangkap Saat Pakai Sabu di HotelKetua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei ditangkap atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca lebih lajut »
Selain Sabu, Polisi Juga Sita Senpi Revolver dari Umar KeiSelain barang bukti sabu, polisi juga menyita sepucuk senjata api dari Umar Kei.
Baca lebih lajut »