KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE), dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak AKomisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi , dan delapan orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 26 Januari sampai 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK telusur aliran dana untuk Rahmat Effendi dari potongan dana ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) yang berasal dari ...
Baca lebih lajut »
KPK panggil Ketua DPRD Kota Bekasi terkait kasus Rahmat EffendiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ...
Baca lebih lajut »
Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Sejumlah Lurah di BekasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa sejumlah lurah dari Kota Bekasi.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan KPK Yakini Rahmat Effendi Minta Uang ke ASN Pemkot Bekasi |Republika OnlineKPK rampung memeriksa tujuh lurah terkait dugaan suap Rahmat Effendi.
Baca lebih lajut »