KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Kalapas Sukamiskin via tribunnews
Trik Agar Anak Lahap Santap MPASI
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin pada Rabu .Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Deddy Handoko .
Di Lapas Sukamiskin, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas SukamiskinMasa penahanan Deddy Handoko dan Rahadian Azhar diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
Baca lebih lajut »
KPK Harus Berani Periksa JAM-Pidsus Kejaksaan AgungKPK mesti menyoroti keterangan yang diungkap asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, saat persidangan.
Baca lebih lajut »
Mantan Menkominfo Rudiantara Sebut Obat Corona Dijual Bebas Bulan Agustus, Tak Perlu Pakai Resep - Tribunnews.comPemerintah sedang proses uji klinik di rumah sakit di Indonesia atas kandidat obat Covid-19 dengan bukan kategori sintesis melalui resep dokter.
Baca lebih lajut »
KPK Limpahkan Berkas Perkara Zaenal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya - Tribunnews.comKPK Limpahkan Berkas Perkara Zaenal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya via tribunnews
Baca lebih lajut »
Spanyol Berencana Perpanjang Masa Darurat Corona Hingga JuniPemerintah Spanyol tengah mengajukan ke parlemen permintaan perpanjangan masa darurat pandemi virus corona selama satu bulan hingga Juni mendatang.
Baca lebih lajut »
KPK akan jadikan alat bukti keterangan Miftahul Ulum di persidanganNamun, keterangan saksi Ulum tersebut juga harus ada persesuaian dengan keterangan dari saksi lainnya, alat bukti penunjuk maupun keterangan terdakwa Imam Nahrawi. korupsi kemenpora tipikor KPK
Baca lebih lajut »