KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik

Indonesia Berita Berita

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

KPK perpanjang penahanan Bowo Sidik selama 30 hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan Indung dari pihak swasta. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia .

Baca Juga Selain Bowo dan Indung, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Manager PT HTK Asty Winasti . Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti. Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman antara PT PILOG dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupukKPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupukKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk ...
Baca lebih lajut »

KPK sita Rp8,45 miliar terkait kasus Bowo SidikKPK sita Rp8,45 miliar terkait kasus Bowo SidikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp8,45 miliar dari 84 kardus dan dua kontainer plastik yang sebelumnya diamankan terkait kasus anggota ...
Baca lebih lajut »

KPK perpanjang penahanan Bowo Sidik PangarsoKPK perpanjang penahanan Bowo Sidik PangarsoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara ...
Baca lebih lajut »

KPK Ungkap Total Uang Kardus Bowo Rp 8,45 MiliarKPK Ungkap Total Uang Kardus Bowo Rp 8,45 MiliarAmplop dalam kardus yang ditemukan berisi uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Baca lebih lajut »

Ketua KPK: Kita Awasi Proses Pansel KPKKetua KPK: Kita Awasi Proses Pansel KPKAgus harap oorang yang punya kapasitas dan kapabilitas mendaftarkan diri
Baca lebih lajut »

Ketua KPK Pilih Awasi Tim Pansel dari pada MengkritikKetua KPK Pilih Awasi Tim Pansel dari pada MengkritikAgus pun mengajak masyarakat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam memberantas tindak pidana korupsi, agar tidak ragu mendaftarkan diri menjadi pimpinan di lembaga antirasuah.
Baca lebih lajut »

KPK tunggu hasil pemeriksaan BPK terkait korupsi jalan Kemiri-DepapreKPK tunggu hasil pemeriksaan BPK terkait korupsi jalan Kemiri-DepapreKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan kerugian keuangan negara ...
Baca lebih lajut »

Lowongan Pimpinan KPK Dibuka 17 Juni, ini Syarat BerkasnyaLowongan Pimpinan KPK Dibuka 17 Juni, ini Syarat BerkasnyaHarus menyertakan makalah 10 halaman tentang kerja KPK.
Baca lebih lajut »

Rakyat Ikut Awasi Pansel KPKRakyat Ikut Awasi Pansel KPK
Baca lebih lajut »

KPK Pelajari Vonis Sekjen KONI soal Suap Dana Hibah KemenporaKPK Pelajari Vonis Sekjen KONI soal Suap Dana Hibah KemenporaKPK bakal mempelajari terlebih dulu vonis hakim kepada Sekjen KONI Ending Fuad, dalam rangka menyelidiki indikasi keterlibatan pihak lain dalam suap dana hibah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 07:52:43