KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sumber:
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan berkemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan kawan-kawan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi beserta delapan tersangka lainnya pada Kamis dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar.
Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tak Segan Jerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Pasal TPPUSejauh ini, KPK masih fokus mengusut dugaan suap yang disangkakan terhadap Rahmat Effendi.
Baca lebih lajut »
KPK sebut perkara Wali Kota Bekasi berkemungkinan dijerat pasal TPPU'Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud, kami pasti juga akan terapkan pasal TPPU,' kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
Plt Wali Kota Bekasi: Pelayanan Kependudukan Tanpa Pungutan BiayaPlt Wali Kota Bekasi keluarkan instruksi kepada seluruh lurah dan camat agar tidak memungut biaya saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan. Selengkapnya 👇🏻 PelayananKependudukan
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Aliran Uang Wali Kota Rahmat Effendi dari Dana Potongan PegawaiKPK mendalami aliran uang yang dinikmati Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, yang berasal dari potongan dana sejumlah pengawai.
Baca lebih lajut »