Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Panji Harianto dan ...
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini dijadwalkan memeriksa dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian .
Ali juga belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.
SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II. "Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Ungkap Ada Sosok yang Menghasut Syahrul Yasin Limpo Tak Hadir Panggilan KPKPenyidik menemukan adanya komunikasi yang meminta agar Syahrul Yasin Limpo tidak hadir dalam pemeriksaan KPK.
Baca lebih lajut »
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPKKPK menangkap Syahrul Yasin Limpo atau SYL usai eks Menteri Pertanian itu ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penangkapan dipercepat, KPK khawatir SYL kabur dan menghilangkan bukti.
Baca lebih lajut »
NasDem Bantah KPK soal Ada Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke PartainyaBendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni membantah adanya aliran dana yang berasal dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partainya.
Baca lebih lajut »