KPK juga menggelar rumah tiga pejabat Bappeda Jatim lainnya, untuk kasus suap Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur Budi Setiawan, Jumat, 12 Juli 2019. Pria yang kini menjabat Komisaris Bank Jatim itu diperiksa sebagai saksi. 'Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPO,' kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 19 Juli 2019. SPO adalah Supriyono, tersangka suap Ketua DPRD Tulungagung. KPK sebelumnya telah memeriksa Budi pada 12 Juli 2019.
'Termasuk di antaranya sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.'Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta APBD Perubahan Tulungagung tahun anggaran 2015-2018. Duit itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif Tak Optimistis Ikut Tes Capim'Nggak, nggak, saya nggak optimis. Keterima Alhamdulillah, nggak keterima, Alhamdulillah banget, biasa aja. Kan sudah tahu lelahnya kerja di KPK, jadi biasa aja,' ujar Syarif. capimkpk
Baca lebih lajut »
KPK beri pembekalan antikorupsi anggota DPRD Kota ProbolinggoKomisi Pemberantasan Korupsi memberikan sosialisasi pembekalan antikorupsi kepada anggota DPRD Kota Probolinggo baik anggota DPRD 2014-2019 maupun calon ...
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Jambi dan Pengusaha Terkait Suap RAPBDFoto Ketua Komisi III DPRD Jambi dari Fraksi Partai Demokrat Zainal Abidin, digiring ?menuju tahanan usai...
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Tiga Anggota DPRD JambiTiga orang anggota DPRD dan satu pihak swasta ditahan usai diperiksa KPK
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Anggota DPRD JambiKPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka Anggota DPRD Jambi
Baca lebih lajut »