Pemeriksaan ini dilakukan setelah Tin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (15/6/2020).
Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang melibatkan Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono.Pemeriksaan terhadap Tin ini merupakan penjadwalan ulang karena Tin tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin lalu dengan alasan sakit.
Rismalena akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi sedangkan Andy dan Edward diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal. Nurhadi, Hiendra, dan Rezky merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.Baca juga:Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Nurhadi |Republika OnlineIstri Nurhadi sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK
Baca lebih lajut »
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Istri Nurhadi |Republika OnlineIstri Nurhadi sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK KPK Hukum
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Tin Zuraida Soal Pernikahan SiriKlarifikasi Tin Zuraida dan hak jawab Petuanan Negeri Kobi.
Baca lebih lajut »
KPK Jangan Ragu Tindak Penyimpangan Kartu PrakerjaSejak awal bergulir memang sudah banyak masalah yang muncul terkait program itu.
Baca lebih lajut »
Imam Nahrawi Minta KPK Seret Nama Taufik Hidayat: Dia juga Tersangka Perantara Suap - Tribunnews.comMantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat jadi tersangka
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Permintaan Imam Nahrawi Jadi JCKPK meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permintaan mantan Menpora Imam Nahrawi untuk mendapat status sebagai 'justice collaborator' (JC).
Baca lebih lajut »