KPK akhirnya bisa melakukan pemeriksaan kepada mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin terkait dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Azis Syamsudin telah memenuhi panggilan KPK pada Selasa 21 Mei 2024 kemarin. Azis diperiksa karena dirinya pernah menghuni rutan KPK ketika terlibat kasus korupsi."Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK ," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sejumlah saksi yang dipanggil berbarengan dengan Azis, hanya dia yang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Sebagai informasi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024. Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menjadi pemimpin upacara pada peringatan Hari Lahir Pancasila yang akan digelar di Lapangan Blok Rokan, Sabtu, 1 Juni 2024. Polda Jawa Barat menangkap satu buron pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki atas nama Pegi Setiawan alias Perong di Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi Pungli Rutan Azis Syamsudin Tahanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK periksa Azis Syamsudin soal penerimaan fasilitas di Rutan KPKTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama ...
Baca lebih lajut »
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir, KPK Ingatkan Azis Kooperatif saat Dipanggil Pekan DepanAzis Syamsudin seharusnya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan C
Baca lebih lajut »
KPK panggil mantan anggota DPR Azis Syamsudin terkait pungli Rutan KPKTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ...
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Rutan KPK"Hari ini (8/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,"
Baca lebih lajut »
KPK sebut Azis Syamsudin mangkir dari panggilan penyidikKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi ...
Baca lebih lajut »
Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan PenyidikKPK menyampaikan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan kasus pungli di rutan KPK.
Baca lebih lajut »