Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (30/10/2023).
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak memenuhi panggilan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin .
Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana."Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali. "114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu .
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan. Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar Hari Ini di PN JakselMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Perlawanan dilakukan melalui gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Periksa Johanis dan Alex Terkait Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin LimpoJohanis Tanak dan Alexander Marwata sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu, namun hanya Nurul Ghufron yang memenuhi pemeriksaan, sementara Firli Bahuri mangkir.
Baca lebih lajut »
KPK Pertimbangkan Lakukan Supervisi Bersama Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoPelaksanaan supervisi itu didasarkan pada Peraturan Presiden 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca lebih lajut »
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Dewas Telah Serahkan Supervisi Polisi ke Pimpinan KPKDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan KPK Belum Supervisi Kasus Pemerasan Syahrul Yasin LimpoKasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Gelar Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di KartanegaraKetua KPK Firli Bahuri saat ini menjadi sorotan karena kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »