Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi , Lembaga Antirasuah memastikan akan merespons permintaan itu.
Asep mengatakan dirinya belum mengetahui isi surat tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya bakal membantu Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Sebelumnya, Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan KPK hari ini, 20 Oktober 2023. Dokumen itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Ganjar Pranowo Pilih Mahfud MD Jadi CawapresBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Tafsir An-Nisa 164: Kalam Allah bukan Huruf dan SuaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Kominfo Harapkan Petani Beradaptasi dengan Teknologi DigitalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
KCIC: 15 Ribu Tiket Berbayar Kereta Cepat Telah Dipesan WargaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Anies Ucapkan Selamat ke Mahfud, Siap Adu GagasanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Memanfaatkan Aplikasi Menembus Persaingan Tes CPNSBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »