KPK Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun: Diperiksa Sebagai Tersangka

Indonesia Berita Berita

KPK Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun: Diperiksa Sebagai Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

KPK memangil perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (23/12/2022). ^ Nasional KPK

Bambang Kayun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima“Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat .Ali mengatakan, Bambang Kayun akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.Perkara Bambang Kayun terungkap ke publik setelah polisi tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berada di luar negeri. Menurutnya, mereka merupakan pengusaha.“Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta Selatan, Sabtu .Ia mengaku tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu.

Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti. Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Panggil AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan SuapKPK Panggil AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan SuapTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan pemeriksaan terhadap perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Baca lebih lajut »

KPK panggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangkaKPK panggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangkaKPK memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Baca lebih lajut »

KPK panggil AKBP Bambang Kayun untuk Diperiksa Sebagai Tersangka |Republika OnlineKPK panggil AKBP Bambang Kayun untuk Diperiksa Sebagai Tersangka |Republika OnlineAda dugaan Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Baca lebih lajut »

KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?KPK Panggil Pamen Polri Ini terkait Kasus Korupsi, Bakal Ditahan?AKBP Bambang Kayun akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca lebih lajut »

Foto : Ekspresi Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK | merdeka.comFoto : Ekspresi Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK | merdeka.comEkspresi Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung terkait putusan kasasi pada kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.,Sudrajad Dimyati,Hakim MA ditangkap KPK,KPK OTT Mahkamah Agung,KPK,KPK OTT di Mahkamah Agung,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »

Irjen Teddy Tak Hadiri Pemusnahan Sabu, Pihak AKBP Doddy Bilang BeginiIrjen Teddy Tak Hadiri Pemusnahan Sabu, Pihak AKBP Doddy Bilang BeginiIrjen Teddy Minahasa tak hadir dalam pemusnahan sabu yang menjeratnya sebagai tersangka. Pihak AKBP Doddy Prawiranegara menuding Teddy tak kooperatif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 02:25:13