KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka

Indonesia Berita Berita

KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Tersangka Deddy pernah diperiksa KPK pada Selasa (10/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait penerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. KPKUpdates

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Wawan mengenal tersangka Deddy pada 2017 dan Wahid pada 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai TersangkaKasus Suap Wawan, KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin sebagai TersangkaPenyidik KPK memanggil mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko, kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy akan dimintai keterangan sebagai tersangka. KPK
Baca lebih lajut »

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH BandungKPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus RTH Bandung'Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung.'
Baca lebih lajut »

KPK Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy jadi 1 TahunKPK Pelajari Putusan Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Romahurmuziy jadi 1 TahunPT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. Hukuman Romi disunat menjadi 1 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »

KPK Terbitkan Edaran Penggunaan Data Bantuan Sosial Selama WabahKPK Terbitkan Edaran Penggunaan Data Bantuan Sosial Selama WabahKPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi pemberian bantuan sosial.
Baca lebih lajut »

KPK Menyusun Pedoman Penuntutan Pidana Korupsi - Nasional - koran.tempo.coKPK Menyusun Pedoman Penuntutan Pidana Korupsi - Nasional - koran.tempo.coLangkah ini bertujuan mencegah kesenjangan tuntutan antar-perkara.
Baca lebih lajut »

KPK Terbitkan Pedoman Bantu Penyaluran Bansos terkait CoronaKPK Terbitkan Pedoman Bantu Penyaluran Bansos terkait CoronaDalam SE itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran. KPK Bansos
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 19:00:28