Dua saksi itu ialah PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Tri Sampurno dan pensiunan PNS Ruddy Indrato Raden.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang saksi dalam perkara megakorupsi proyek KTP-E untuk tersangka Paulus Tannos.
Dalam perkara KTP-E ini, KPK telah memproses 14 orang. Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini setelah ditetapkan statusnya pada Selasa bersama tiga orang lainnya, yakni anggota DPR RI Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK panggil dua saksi kasus TPPU Soetikno SoedarjoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Beneficial Owner ...
Baca lebih lajut »
KPK panggil dua saksi untuk tersangka baru kasus KTP-eKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).\r\n\r\nDua ...
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Tersangka Soetikno di Dua PerkaraDua orang saksi diagendakan penyidik KPK dalam kasus TPPU ialah PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Aries Afrian Zain dan karyawan PT Bank UOB Indonesia, Florentina Ita Damayanti.
Baca lebih lajut »
Rumah Dua Tersangka di Kasus Impor Bawang Putih Digeledah KPKKPK mengusut dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan suap pengurusan...
Baca lebih lajut »
Dalam Dua Hari, Dua Orang Tertabrak Kereta di KroyaKorban tidak menghiraukan peringatan petugas dan masinis.
Baca lebih lajut »
Penipu Modus Pengangkatan Honorer Menyamar Jadi PNS KemendikbudTersangka pun mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.
Baca lebih lajut »