Rahmat Effendi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan lelang jabatan.
Red: Agus YuliantoREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi . Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari. Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.