DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil perwakilan PT Pertamina untuk mengonfirmasi fasilitas nonton MotoGP untuk Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Sumber:
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil perwakilan PT Pertamina untuk mengonfirmasi fasilitas nonton MotoGP untuk Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Keterangan dari pihak Pertamina dibutuhkan untuk mendalami dugaan etik ini.
Pertamina diduga sebagai pihak yang memberikan fasilitas nonton MotoGP untuk Lili. Pihak Pertamina diminta tidak berbohong saat diperiksa Dewas KPK nantinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Harap Pertamina Kooperatif | merdeka.comLili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gratifikasi tersebut yakni tiket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Minta Pertamina Kooperatif Terkait Laporan Etik Lili PintauliDewas KPK meminta PT Pertamina kooperatif jika dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran Lili Pintauli Siregar yang diduga mendapat tiket MotoGP Mandalika.
Baca lebih lajut »
Pukat UGM Sebut Lili Pintauli tak Paham Nilai Dasar KPKPukat UGM Sebut Lili Pintauli tak Paham Nilai Dasar KPK. Pada 2021 lalu, misalnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
Baca lebih lajut »
Disorot Pemerintah AS, KPK: TWK Sudah Clear dan Lili Pintauli Sudah Kena SanksiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal sorotan dari Amerika Serikat (AS) terkait lembaga antirasuah. AS menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili PintauliWakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan BUMN.
Baca lebih lajut »
Pukat UGM: Lili Pintauli tak Paham Nilai Dasar KPKPenyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »