KPK Minta Penegak Hukum di Kaltim Percepat Penanganan Korupsi
. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana korupsi di wilayah ini.
"Ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata Alexander, dikutip merdeka.com dari keterangan tertulis Biro Humas KPK yang diterima Selasa .Kendati demikian, lanjut Alexander, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara.
Untuk itu, Alexander menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Hal ini akan membuat penanganan perkara berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigatif dari BPK atau BPKP. Untuk itu, Alexander meminta agar aparat penegak hukum berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alexander menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. Hal ini bisa dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.