kubu Lukas Enembe disarankan memanfaatkan pengadilan Tipikor untuk melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memanfaatkan persidangan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Klaim tidak bersalah bisa didebatkan di depan meja hijau.
"Sekali lagi ini tempat yang tepat untuk menguji apakah hasil penyidikan yang dilakukan KPK tepat secara materi, substansi sehingga terdakwa melalui PH-nya bisa membuktikan sebaliknya apa yang ditersangkakan oleh KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa . Ali menyebut pengadilan bisa dimanfaatkan kubu Lukas untuk memperlihatkan bukti klaim tidak terlibat dalam kasus itu. Namun, KPK juga berhak membeberkan keterlibatannya di depan hakim."Jika bersalah ya dihukum, begitu juga sebaliknya," ucap Ali.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan TipikorDalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini |Republika OnlineSidang pembacaan dakwaan Lukas Enembe digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang PerdanaLukas tidak datang langsung ke PN Jakpus dan juga tidak bersidang dari Gedung Merah Putih KPK. Artinya Lukas menjalani sidang perdana dari dalam rutan.
Baca lebih lajut »
Besok, Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Hadapi Dakwaan Jaksa KPKGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 12 Juni 2023.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Secara 'Online' Hari Ini'Informasi dari tim Jaksa Penuntut Umum, online dari gedung Merah Putih KPK,' kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Simak Dakwaan Jaksa KPK Secara Daring |Republika OnlineJaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi total senilai Rp 46,8 miliar.
Baca lebih lajut »