KPK Menduga Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Hasil Suap untuk Kepentingan Politik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPK Menduga Bupati Kapuas dan Istrinya Gunakan Uang Hasil Suap untuk Kepentingan Politik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Keduanya telah ditahan KPK selama 20 hari kedepan.

Selain itu, Johanis mengatakan, Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Total uang yang diterima dia ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.Selain itu, sambung dia, Ben juga meminta pihak swasta yang akan mengurus izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas untuk membantu dirinya dan sang istri dalam kontestasi politik.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, pihaknya bakal menelusuri soal uang yang digunakan Ben dan Ary untuk kepentingan politik mereka. Ben diketahui merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar, sedangkan Ary adalah kader Partai Nasdem. "Tentunya terkait uang-uang hasil tindak pidana korupsi ini didapat dari mana, penggunaannya seperti apa akan didalami. Tidak hanya masalah politik tapi aliran uangnya ," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ben dan Ary menjadi tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan keduanya untuk 20 hari kedepan.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPKKPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPKKPK akan mendalami penggunaan uang tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikorupsi.
Baca lebih lajut »

KPK Duga Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Capai Puluhan MiliarKPK Duga Korupsi Tukin Pegawai Kementerian ESDM Capai Puluhan MiliarKPK menduga terkait pemotongan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian ESDM mencapai puluhan miliar rupiah. 
Baca lebih lajut »

KPK: Korupsi Tukin ESDM Diduga untuk Operasional Pemeriksaan BPKKPK: Korupsi Tukin ESDM Diduga untuk Operasional Pemeriksaan BPKKPK menduga uang pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM dikorupsi salah satunya untuk operasional pemeriksaan BPK.
Baca lebih lajut »

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Tasdi hingga Mantan Sekjen ESDMKPK Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Tasdi hingga Mantan Sekjen ESDMKPK melelang sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi mulai dari tas Prada hingga iPhone. detikers berminat? Berikut detail harga lelangnya.
Baca lebih lajut »

KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Purbalingga Tasdi | merdeka.comKPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Purbalingga Tasdi | merdeka.comKPK mengatakan, lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Majelis Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Bupati Purbalingga Tasdi DkkKPK Lelang Barang Rampasan Milik Eks Bupati Purbalingga Tasdi DkkKPK melalui KPKNL Jakarta III akan melelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:13:37