Meski sudah meminta bantuan Dewas, namun hingga saat ini pihak KPK masih cuek akan surat supervisi yang bertujuan untuk transparansi penanganan kasus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Polisi hingga saat ini masih menunggu respon Komisi Pemberantasan Korupsi soal surat supervisi yang diajukan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo .
"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudah 6 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan PemerasanKetua KPK Firli Bahuri diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi di Kementan yang turut menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca lebih lajut »
Novel Baswedan Sebut Firli Melarikan Diri, KPK: Janganlah Kebencian Membuat Berlaku Tak AdilKPK merespons pernyataan mantan penyidiknya Novel Baswedan yang menyakan, Ketua KPK Firli Bahuri melarikan diri.
Baca lebih lajut »
KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYLKPK hingga kini belum menjawab permintaan Polda Metro Jaya yang mengajukan permohonan supervisi untuk menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap KlarifikasiHaris memastikan Firli Bahuri selaku terlapor juga akan dimintai keterangannya. Akan tetapi, jadwal tersebut belum disusun.
Baca lebih lajut »
Pakai Baju Batik Duduk di Kursi Merah, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa di BareskrimPemeriksaan tercatat telah berlangsung selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Status Ketua KPK Firli Bahuri Masih Saksi Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin LimpoPolda Metro Jaya masih berupaya mengumpulkan barang bukti (barbuk) guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Baca lebih lajut »