Penyidikan kasus KTP-el Markus Nari, penyidik memeriksa sekitar 129 saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara politikus Partai Golkar, Markus Nari. Tersangka perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik dan kasus dugaan merintangi penyidikan KTP-el itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.
Dalam merampungkan penyidikan kasus KTP-el Markus Nari, penyidik memeriksa sekitar 129 saksi.
Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket KTP-el tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR Markus Nari segera disidang terkait kasus KTP-eKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN), ...
Baca lebih lajut »
Markus Nari Masuk Tahap Penuntutan
Baca lebih lajut »
Ajudan mantan Wagub Maluku divonis lima tahunAjudan mantan Wagub Maluku, Bripka Markus Patiwaepau dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti bersalah ...
Baca lebih lajut »
Warga Landak tewas gantung diri di Kapuas HuluSeorang warga Desa Senakin, Kabupaten Landak, Markus Sujono (36), ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah tingkat tiga milik H Kalang di simpang Melapi, ...
Baca lebih lajut »
Aktivis Muda Golkar Sebut Dua Nama Kandidat Ketua MPRKetua Jaringan Aktivis Muda Golkar Rudolfus Jack Paskalis menyebut nama politikus senior Melchias Markus Mekeng dan Aziz Syamsuddin layak menduduki kursi Ketua MPR RI. calonKetuaMPR
Baca lebih lajut »