Sri Wahyumi baru keluar dari penjara usai menjalani dua tahun tahanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Sri Wahyumi Maria Manalip . Mantan bupati Talaud itu akan diadili berkenaan dengan tidak pidana penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017.
Dia mengatakan, saat ini penahanan narapidana perkara suap itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Ali melanjutkan, selama proses persidangan terdakwa dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara."Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.
Kali ini, perkara yang menjerat Sri Wahyumi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Kasus tersebut membuat dirinya sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkas Lengkap, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera DisidangSri jadi tersangka diduga menerima gratifikasi Rp9,5 miliar berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.
Baca lebih lajut »
Mayat Tanpa Kepala dalam Kapal Telungkup di Aceh Diduga Nelayan Sri LankaKapal telungkup dan mayat tanpa kepala ditemukan di perairan Pulau Nasi, Pulo Aceh, Aceh Besar. Mayat itu diduga kuat merupakan nelayan asal Sri Lanka.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Berterima Kasih ke Anak SBY Soal Laporan Pertanggungjawaban APBN 2020, Kok Bisa?Menkeu Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono saat Rapat Paripurna DPR RI. Menteri Keuangan...
Baca lebih lajut »
Berkas Lengkap, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera DisidangSri jadi tersangka diduga menerima gratifikasi Rp9,5 miliar berkaitan dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.
Baca lebih lajut »
Mobil Milik Eks Bupati Labuhanbatu Utara Dilelang KPKKPK melalui KPKNL Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum milik mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah. KPK melalui Kantor...
Baca lebih lajut »
Wenny Ariani Sudah Gugat di Pengadilan, Mengapa Masih Lapor Polisi? Penolakan Rezky Aditya Alasannya - Tribunnews.comWenny Ariani mantan kekasih Rezky Aditya, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga melaporkan Rezky Aditya ke polisi.
Baca lebih lajut »