KPK melelang barang rampasan dari kasus korupsi mulai dari parfum merek Hermes hingga topi merek Dior. Berminat?
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet dengan perantaraan KPKNL Jakarta III," kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangannya diMungki mengatakan barang yang
dilelang merupakan rampasan dari terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, dan mantan Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara , Muliadi. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 09.25 WIB. Tempat lelang di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat di
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Campur Aduk Data Kasus agar Tampak BekerjaIM57+ Institute, yang berisi mantan pegawai KPK, menilai Firli mencampuradukkan perkara yang ditangani KPK era sebelumnya.
Baca lebih lajut »
KPK: Siapapun Pimpinannya, Tujuannya Berantas KorupsiKPK mengapresiasi sikap pemerintah yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK sesuai keputusan MK.
Baca lebih lajut »
Polemik Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron: Tutup Perdebatan IniWakil ketua KPK Nurul Ghufron meminta polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dihentikan.
Baca lebih lajut »
Park Jun Geum Pemeran Mertua 'Doctor Cha' Pamer Punya Sejumlah Tas Hermes LangkaPertama, Jun Geum menunjukkan tas Hermes langka miliknya yang berwarna hijau mint. Ada 3 tas lain lagi dengan merek Hermes yang dimiliki sang aktris dan tergolong barang langka.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Dokumen Kasus Suap Penanganan Perkara dari Staf Sekretaris MA Hasbi HasanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen diduga berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Permintaan Bripka Andry, Anggota Brimob yang Ngaku Setor Rp 650 Juta ke KomandannyaAnggota Brimob Batalyon Pelopor B Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan viral usai pengakuannya menyetorkan uang ratusan juta ke komandannya, namun ia tetap dimutasi.
Baca lebih lajut »