KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Indonesia Berita Berita

KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang hakim terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung .

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin .Adapun penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya. Menurut Ali, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali KSP Intidana. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Terkait Suap Pengurusan Perkara di MAKPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Terkait Suap Pengurusan Perkara di MAKPK menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA yang menyeret dua hakim agung. Tersangka kali ini yakni hakim yustisial di MA.
Baca lebih lajut »

Kasus Suap Perkara di MA, KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim sebagai Tersangka | merdeka.comKasus Suap Perkara di MA, KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim sebagai Tersangka | merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Teranyar, lembaga antirasuah kembali menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisi MA Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara,KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisi MA Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara,Penyidik KPK kembali tetapkan menetapkan satu nama Hakim Yustisi Mahkama Agung sebagai tersangka, ikuti jejak Dua Hakim Agung MA sebelumnya
Baca lebih lajut »

KPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Yustisi sebagai Tersangka |Republika OnlineKPK Kembali Tetapkan Satu Hakim Yustisi sebagai Tersangka |Republika OnlineHakim EW diduga terlibat suap penanganan perkara di MA.
Baca lebih lajut »

Kasus Suap MA, KPK Kembali Jerat Tersangka BaruKasus Suap MA, KPK Kembali Jerat Tersangka BaruKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »

'Kewarasan' Disinggung KPK Saat Sentil Aset Pejabat di Jakarta'Kewarasan' Disinggung KPK Saat Sentil Aset Pejabat di Jakarta'Kewarasan' disinggung KPK saat sentil aset pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:27:29