KPK menyebut penerima bantuan sosial akan diarahkan berdasarkan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan pada KTP.
Rekomendasi KPK itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan non-DTKS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lima Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran |Republika OnlineJika ada ketidaksesuaian data dan di lapangan maka harus dilaporkan untuk perbaikan.
Baca lebih lajut »
5 Rekomendasi KPK Agar Penyaluran Bansos Terkait Corona Tepat SasaranKPK memberikan rekomendasi tentang pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Corona.
Baca lebih lajut »
KPK Terbitkan Pedoman Bantu Penyaluran Bansos terkait CoronaDalam SE itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi agar pendataan dan penyaluran Bansos tepat sasaran. KPK Bansos
Baca lebih lajut »
Dukung Pencegahan, KPK Diminta Awasi Anggaran Covid-19 di JemberBila dana anggaran Pemkab Jember Rp 479,4 miliar tidak diawasi KPK, maka akan menjadi bancakan kepala daerah yang akan maju kembali dalam pilkada serentak.
Baca lebih lajut »
Koordinasi dengan KPK, Menko PMK Pastikan Data Penerima Bansos TransparanMuhadjir menuturkan, saat penanganan Covid-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS.
Baca lebih lajut »
KPK Latih Sikap Antikorupsi ke 17 ProfesorMeskipun Indonesia sedang dilanda wabah virus korona (covid-19) upaya penanaman sikap antikorupsi harus terus dilakukan.
Baca lebih lajut »