KPK Ingatkan Tersangka Korupsi RTH Bandung Agar Kooperatif

Indonesia Berita Berita

KPK Ingatkan Tersangka Korupsi RTH Bandung Agar Kooperatif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 59%

Peringatan ini disampaikan lantaran Dadang Suganda yang disebut sebagai makelar tanah RTH di Bandung telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

- Komisi Pemberantasan Korupsi mengutlimatum tersangka rasuah pengadaan tanah di Ruang Terbuka Hijau Pemkot Bandung pada 2012-2013, Dadang Suganda untuk koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"KPK mengingatkan tersangka DS untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis . Namun, Dadang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan penyidik. Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Dadang pada Jumat . KPK mengingatkan Dadang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.Dadang Suganda merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapat keuntungan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

184 Anggota DPRD Korupsi, KPK Ingatkan Kepercayaan Rakyat184 Anggota DPRD Korupsi, KPK Ingatkan Kepercayaan RakyatKPK menyebut 184 anggota DPRD di 22 daerah terjerat kasus korupsi dan menyebut mereka menyalahgunakan kepercayaan rakyat untuk kepentingan pribadi.
Baca lebih lajut »

KPK Ingatkan Direktur PT HTK Hadiri Pemeriksaan Sebagai TersangkaKPK Ingatkan Direktur PT HTK Hadiri Pemeriksaan Sebagai TersangkaTaufik Agustono diminta memenuhi panggilan penyidik KPK guna diperiksa sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Eks Ketua DPRD JambiKPK Tahan Eks Ketua DPRD JambiKPK melakukan penanganan terhadap eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. KPK
Baca lebih lajut »

KPK Sebut Nazaruddin Bukan 'Justice Collaborator' tetapi 'Whistleblower'KPK Sebut Nazaruddin Bukan 'Justice Collaborator' tetapi 'Whistleblower''KPK tidak pernah beri JC. Tetapi, dalam beberapa dalam pemeriksaan, KPK beri surat yang bersangkutan kerja samanya untuk mengungkap kasus yang lain.'
Baca lebih lajut »

Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan Eks Ketua DPRD JambiKasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan Eks Ketua DPRD JambiSelain Ccornelis, KPK juga menahan dua mantan Wakil Ketua DPRD yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga telah menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:24:58