KPK Ingatkan Soal Jual-Beli Pencalonan, Bawaslu: Sulit Menindak Pelaku Mahar Politik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPK Ingatkan Soal Jual-Beli Pencalonan, Bawaslu: Sulit Menindak Pelaku Mahar Politik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Transaksi jual-beli kursi pencalonan masuk kategori mahar politik.

merupakan perbuatan yang melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, beleid tersebut tidak memuat norma sanksi bagi pelaku mahar politik.

"Dalam dimensi UU Pemilu, terdapat kesulitan bagi Bawaslu menindak pelaku mahar politik sebab UU Pemilu hanya memberikan norma larangan namun tidak mengatur sanksi," kata Puadi kepada wartawan, Jumat . Lain halnya dengan UU Pilkada. Beleid ini, kata Puadi, memuat pasal larangan sekaligus sanksi bagi pelaku mahar politik. Sanksinya adalah pidana paling singkat tiga tahun dan maksimal enam tahun, serta denda abtara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Karena UU Pemilu tidak memuat ketentuan sanksi bagi pelaku mahar politik, maka Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron lewat keterangan tertulisnya, Jumat, menyebut tantangan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Novel Baswedan Bongkar Bobroknya KPK soal Transaksi Janggal Pegawai KPK - tvOneNovel Baswedan Bongkar Bobroknya KPK soal Transaksi Janggal Pegawai KPK - tvOneMantan Penyidik KPK, Novel Baswedan membongkar borok-borok yang terdapat dalam Lembaga Anti Rasuah dalam channel YouTubenya. - tvOne
Baca lebih lajut »

Soal Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Pakar Hukum Saran KPK dan Polri Buka Catatan PPATKSoal Transaksi Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto, Pakar Hukum Saran KPK dan Polri Buka Catatan PPATKPakar Hukum TPPU Yenti Ganarsih menilai untuk menelusuri apakah transaksi Rp300 miliar wajar atau tidak perlu dapat dilihat dari laporan hasil analisis PPATK.
Baca lebih lajut »

Propam Periksa Polisi, Eks Penyidik KPK, Soal Transaksi Rp 300 MiliarPropam Periksa Polisi, Eks Penyidik KPK, Soal Transaksi Rp 300 MiliarPropam Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto atas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar. Nominal tersebut dinilai terlampau tinggi bagi seorang ASN. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Ini Kata Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho soal Transaksi Mencurigakan Panji GumilangIni Kata Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho soal Transaksi Mencurigakan Panji GumilangNamun selain pidana umum yang tengah disidik, muncul juga tuduhan aliran dana mencurigakan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Baca lebih lajut »

Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto Tidak Pernah Diperiksa Terkait Transaksi Rp300 MiliarEks Penyidik KPK Tri Suhartanto Tidak Pernah Diperiksa Terkait Transaksi Rp300 MiliarMantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto rupanya tidak pernah diperiksa berkaitan dugaan transaksi mencurigakan Rp300 miliar di dalam rekeningnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:18:45