KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan UU terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto , Ketua KPK Firli Bahuri , dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung . ANTARA/Benardy Ferdiansyah
"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Ia meyakini sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.
Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu , dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie , PNS MA Albasri serta Yosep Parera dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara. "Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Senin Pekan Depan, KPK Periksa Gubernur Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).
Baca lebih lajut »
Kirim Surat Panggilan Kedua, KPK: Ini Kesempatan Lukas Enembe Beri KlarifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan...
Baca lebih lajut »
Layangkan Panggilan Kedua, KPK Beri Peringatan Gubernur Lukas EnembeKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. LukasEnembe
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Lukas Enembe Senin Pekan DepanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
KPK Bantah Sudah Gelar Perkara Kasus Formula E, Ali Fikri: Masih PenyelidikanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya sudah sampai pada tahap gelar perkara untuk perkara Formula E.
Baca lebih lajut »