JPNN.com : AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei di kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .
Belum diketahui jadwal pasti pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei. Namun, KPK menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK. David sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan AGK.
KPK David Glen Oei Abdul Gani Kasuba Pemeriksaan Korupsi Gubernur Maluku Utara AGK Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Dalami Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia Di Kasus TPPU Eks Gubernur Malut AGKAbdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis
Baca lebih lajut »
Takut Penipuan, Belasan Saksi Korupsi AGK Mangkir Panggilan KPKPara saksi yang mangkir seharusnya bisa melakukan konfirmasi langsung kepada KPK untuk memastikan kebenaran surat panggilan dari penyidik terkait kasus
Baca lebih lajut »
KPK panggil direktur Kementerian ESDM terkait perkara AGKPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri ...
Baca lebih lajut »
KPK periksa direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi AGKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Tri Winarno (TW) ...
Baca lebih lajut »
Prabowo Subianto dan Pemberantasan KorupsiPresiden terpilih harus memulihkan kembali KPK dengan mengembalikan UU KPK seperti UU KPK sebelum direvisi.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »