Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. "Adapun hibah yang ...
Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan satu unit kendaraan dinas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ia mengatakan bahwa kendaraan itu berasal dari perkara atas nama Zainuddin Hasan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hujan Deras hingga Angin Puting Beliung Mengintai LampungBMKG Lampung Lampung meminta masyarakat waspada karena cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Lampung.
Baca lebih lajut »
Perundungan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan, 3 Siswa Diduga Dianiaya SeniorPeristiwa perundungan senior terhadap juniornya diduga terjadi di SMA Kebangsaan, Lampung Selatan, Lampung.
Baca lebih lajut »
Virgo Beach, Wisata di Lampung Selatan yang Sajikan Pengalaman Menginap UnikVirgo Beach merupakan salah satu destinasi wisata alam yang mempesona di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Baca lebih lajut »
Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di LampungSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba ...
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »
Prabowo Subianto dan Pemberantasan KorupsiPresiden terpilih harus memulihkan kembali KPK dengan mengembalikan UU KPK seperti UU KPK sebelum direvisi.
Baca lebih lajut »