KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi.
) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi.
"Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin .Ali belum menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait kasus apa. Dia juga belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini."Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ESDM Bantah Criterium Energy Akusisi Blok BuluDirektorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyatakan ketidaksetujuan (discontent) terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada wilayah kerja Bulu.
Baca lebih lajut »
KPK Kecam Tindakan Ditjen Bea Cukai Panggil Pegawai yang Bongkar PelanggaranMillenial Bea Cukai Kualanamu membongkar skandal para pimpinan Bea Cukai Kualanamu, melalui surat terbuka dan kini viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
KPK Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Tasdi hingga Mantan Sekjen ESDMKPK melelang sejumlah barang rampasan dari kasus korupsi mulai dari tas Prada hingga iPhone. detikers berminat? Berikut detail harga lelangnya.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan Pertamina soal Anjloknya Investasi Kilang BalikpapanKementerian ESDM menyoroti anjloknya realisasi investasi Pertamina di Kilang Balikpapan pada 2022.
Baca lebih lajut »
Kacau! Saham Blok Migas RI Ini Diam-diam Dialihkan ke KanadaKementerian ESDM mengungkapkan ketidaksetujuannya atas peralihan Lapangan Migas Bulu, Jawa Timur
Baca lebih lajut »
ESDM Gaet Swasta Bantu Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca |Republika OnlineKementerian ESDM kembali mengajak para investor swasta menurunkan emisi GRK.
Baca lebih lajut »