KPK eksekusi empat terpidana perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.
Berikutnya, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar. Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolda Papua: Tim penyidik KPK akan bertemu Gubernur EnembeKapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis siang, akan menemui Gubernur Papua Lukas ...
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melihat dan mengkaji kembali kasus 'Kardus Durian' dan putusan terhadap perkar...
Baca lebih lajut »
Kapolda Papua: Gubernur Lukas Enembe Nyatakan Siap Terima Tim Dokter dan KPK Siang IniKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di rumahnya, Koya Tengah, Jayapura pada Kamis siang ini.
Baca lebih lajut »
Selama 90 Menit Periksa Gubernur Papua, Firli Bahuri: Prosesnya Tadi Lancar, Tidak Ada HambatanSelama 90 menit, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah selesai memeriksa
Baca lebih lajut »
Firli Bahuri: Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Diperiksa KPK sebagai Saksi juga TersangkaSelama 90 menit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Selama 90 menit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai saksi sekaligus tersangka...
Baca lebih lajut »