KPK Dukung Jaksa dalam Sidang Dana Pensiun Krakatau Steel

Indonesia Berita Berita

KPK Dukung Jaksa dalam Sidang Dana Pensiun Krakatau Steel
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Kasus ini merupakan kasus yang disupervisi KPK sejak 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan dukungan terhadap Penuntut Umum dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan dana program kesehatan pensiun karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014 senilai Rp 118 Miliar.

Baca Juga "KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan dalam persidangan hari ini memfasilitasi kehadiran ahli keuangan negara, Siswo Sujanto untuk memperkuat proses pembuktian Dakwaan JPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin . Dalam perkara ini, sedang diproses terdakwa Manager Investasi Bapelkes KS, Triono Dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS, Herman Husodo. Tim JPU dari Kejari Cirebon dipimpin oleh Ketua Tim, Pantono, SH. Perkara ini merupakan salah satu perkara yang disupervisi KPK sejak akhir tahun 2017.

"Dalam kasus ini terdapat ada 1 orang yang telah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap, yaitu Ryan Antoni selaku Dirut Novagro dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 64 Miliar," kata Febri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari BPKP Banten. Dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi, KPK memberikan dukungan pada Polri ataupun Kejaksaan untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas dalam pemberantasan korupsi. Ini merupakan bentuk realisasi prinsip trigger mechanism yang diamanatkan oleh UU KPK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW: KPK Lebih Berwenang Tangani Kasus OTT JaksaICW: KPK Lebih Berwenang Tangani Kasus OTT JaksaKPK dinilai tepat untuk menangani kasus yang melibatkan aparat hukum.
Baca lebih lajut »

Kasus Suap Jaksa, KPK Tahan Tersangka yang Sempat BuronKasus Suap Jaksa, KPK Tahan Tersangka yang Sempat BuronSetelah menyerahkan diri ke KPK, seorang tersangka suap jaksa dalam perkara di PN Jakbar, langsung ditahan lembaga antirasuah untuk 20 hari ke depan.
Baca lebih lajut »

KPK Bantah Kasus OTT Jaksa Diserahkan ke KejaksaanKPK Bantah Kasus OTT Jaksa Diserahkan ke KejaksaanKPK menangani kasus OTT jaksa dari penyelidikan hingga penyidikan.
Baca lebih lajut »

KPK Bantah Serahkan Penyidikan Kasus Suap Jaksa ke KejagungKPK Bantah Serahkan Penyidikan Kasus Suap Jaksa ke KejagungKPK menegaskan tidak ada penyerahan atau pelimpahan penyidikan kasus suap jaksa terkait perkara di PN Jakbar.
Baca lebih lajut »

Kejagung Berharap KPK Koordinasi Sejak Awal Sebelum OTT JaksaKejagung Berharap KPK Koordinasi Sejak Awal Sebelum OTT JaksaKejagung sebagai institusi yang menaungi jaksa-jaksa itu berharap seharusnya KPK berkoordinasi sejak awal sebelum melakukan penangkapan terhadap jaksa-jaksa. Haruskah seperti itu? KPK OOTJaksa
Baca lebih lajut »

2 Jaksa Ditangani Kejagung, KPK Yakin akan Diproses Profesional2 Jaksa Ditangani Kejagung, KPK Yakin akan Diproses ProfesionalDua jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK yakin Kejagung akan profesional menangani kasus dua orang itu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 07:41:22