KPK hanya bisa mengusut kasus jaksa Pinangki jika Kejagung menyerahkannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Undang-Undang KPK terbaru, yakni UU Nomor 19 tahun 2019, menyulitkan lembaga antikorupsi untuk menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam dugaan suap oleh koruptor Djoko Tjandra. KPK hanya bisa mengusut kasus itu jika Kejaksaan Agung menyerahkannya. Baca Juga "Ini bukti kekemahan UU NO.
"Dengan komisioner KPK Nawawai Pomolango meminta kepada kejaksaan agar kasus pinangki diserahkan kepada KPK ini satu indikasi bhwa dlm penangaban kasus tsb telah terjadi dan tidak memenuhi syarat untuk diambil alih oleh KPK," kata Fickar menegaskan. Namun, Kejgagung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Harap Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Jaksa PinangkiKPK berharap Kejaksaan Agung berinisiatif menyerahkan kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca lebih lajut »
Nawawi Harap Kasus Jaksa Pinangki Diserahkan ke KPK |Republika OnlineKasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi kewenangan KPK.
Baca lebih lajut »
Kejagung Tidak Akan Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPKKejagung berjanji akan bertindak setransparan mungkin dalam menangani kasus Jaksa Pinangki yang membantu Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
KPK Harap Kejagung Inisiatif Serahkan Kasus Jaksa PinangkiWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut penanganan Jaksa Pinangki oleh pihaknya bisa menumbuhkan kepercayaan publik.
Baca lebih lajut »
Tanggapi KPK, Kejagung Tak Bakal Serahkan Kasus Jaksa PinangkiHari menuturkan, tidak ada istilah inisiatif menyerahkan kasus. Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK untuk kasus terseb
Baca lebih lajut »
KPK Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Jaksa PinangkiMenurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada dua alasan mengapa KPK mesti mengambilalih kasus ini.
Baca lebih lajut »