KPK diharapkan dapat secara aktif dan progresif mengambil alih perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
"Kita harap KPK dapat bertindak progresif, yakni dengan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dengan segera," kata Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, dalam diskusi"Menyoal Integritas, Profesionalitas, dan Independensi Kejaksaan Agung dalam Menangani Perkara Korupsi Djoko S Tjandra danDijelaskan Orin, Kejaksaan dan KPK masing-masing memang mengklaim memiliki kewenangan.
"Saat ini publik menginginkan kasus Pinangki diserahkan ke KPK. Apalagi UU KPK secara legitimasi sudah cukup untuk menangani penegak hukum yang korupsi seperti yang ada di pasal 11," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa PinangkiBoyamin MAKI menilai langkah KPK saat ini dalam kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih tanggung. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
Kejagung Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Besok - Tribunnews.comFebrie mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
ICW Desak KPK Segera Gelar Perkara Kasus Pinangki dan Tak Ragu Ambil AlihICW mendesak KPK agar melakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki pekan ini, bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Baca lebih lajut »
Ekspose Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga KemenkopolhukamEkspose Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenkopolhukam. KPK dapat turut menilai terkait mutu penyidikan terhadap Pinangki.
Baca lebih lajut »
Puluhan Pegawai Positif Covid, KPK Gelar Swab Tes LanjutanKPK mengungkap data terbaru sebanyak 44 pegawai dan nonpegawai di lingkungan kantor dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Gelar Tes Usap Seluruh Karyawannya |Republika OnlineTotal sebanyak 44 karyawan KPK positif Covid-19.
Baca lebih lajut »