Audit investigatif tersebut merupakan permintaan dari KPK setelah menerima laporan dugaan korupsi dari warga.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dalam dokumen nilai ganti rugi , tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp 2.997.000 per meter atau total Rp 17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Bantu Polda dan Kejati Aceh Tangani 6 Kasus KorupsiBantuan ini diberikan KPK saat menggelar koordinasi dan supervisi bersama Polda dan Kejati Aceh pada 13 - 18 Juli 2020.
Baca lebih lajut »
KPK: Tim Pemburu Koruptor tak Sejalan dengan Program Jokowi |Republika OnlineTugas menangkap koruptor sudah melekat pada aparat penegak hukum seperti KPK
Baca lebih lajut »
KPK: Wacana Tim Pemburu Koruptor Tak Sesuai Semangat Perampingan'Kita seharusnya belajar dari sepak terjang keberadaan tim pemburu koruptor di masa lalu yang nyatanya tidak menunjukkan hasil guna,' kata Nawawi Pomolango.
Baca lebih lajut »
Nawawi KPK Minta Mahfud Md Koordinasi, Bukan Bikin Tim PemburuMahfud Md berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor setelah ramai polemik kedatangan buronan Joko Tjandra ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Aset Kelapa Sawit Nurhadi |Republika OnlineAset kebun sawit Nurhadi diduga hasil kasus suap dan gratifikasi
Baca lebih lajut »
UPDATE 19 Juli: Kasus Positif di Tangsel Stagnan, Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 6 orangDengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel per Minggu tetap 458 orang.
Baca lebih lajut »