KPK didesak menyelidiki dugaan pencucian uang oleh bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan imbalan yang ia terima dari buron terpidana Joko Tjandra. Penyelidikan bisa dilakukan dengan menggandeng PPATK. Polhuk AdadiKompas
Bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari memakai rompi tahanan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu . Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan Pinangki.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menyelidiki dugaan pencucian uang oleh bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan imbalan yang ia terima dari buron terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra. Hal ini terkait dengan keterlibatan Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra.
Untuk menyelidikinya, KPK perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari transaksi mencurigakan pada Pinangki, bekas Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu.