Kasus ini bermula saat Dinas PUPR Muara Enim hendak melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan pada tahun 2019.
Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Muara Enim Mardalena. Pemanggilan Mardalena dalam rangka mendalami kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019."Mardalena, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS ," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat .
Keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan bos PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.Selain kepada Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muara Enim, Robi Okta diduga memberikan uang suap sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB.
2 dari 3 halamanMenerima Uang dan BarangSementara Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian PUPR Targetkan Proyek SPAM Djuanda Kelar 2023Kementerian PUPR menargetkan pembangunan SPAM Djuanda akan rampung pada 2023.
Baca lebih lajut »
Menteri Basuki Rombak Balai Kementerian PUPRReorganisasi balai-balai Kementerian PUPR dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan.
Baca lebih lajut »
Subsidi Angkutan Umum di Jakarta Dihitung Ulang - Metro - koran.tempo.coAnggota DPRD Jakarta ingin pelayanan transportasi publik tidak berkurang setelah PSBB berakhir.
Baca lebih lajut »
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Gubernur Papua Barat ke Wahyu SetiawanKPK diminta memanggil dan memeriksa Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. wahyusetiawan
Baca lebih lajut »