KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan dan Aset Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tanos

Indonesia Berita Berita

KPK Dalami Kepemilikan Perusahaan dan Aset Tersangka Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tanos
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 68%

“Rini Winarta dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka PLS (Paulus Tanos),” ujarnya.

) mendalami kepemilikan perusahaan dan aset Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos yang merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP.

Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap saksi Rini Winarta mewakili PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu . “Rini Winarta dikonfirmasi antara lain terkait dengan kepemilikan perusahaan dan aset dari tersangka PLS ,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis .PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia .

Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka. Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama



Render Time: 2025-03-13 18:33:01